Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa
Kampar -OPSINEWS.COM- Sudah hampir dua tahun laporan korban Mafia Tanah di Desa Rimbo panjang sepertinya jalan ditempat Dipolres Kampar, padahal pelapor sudah menyerahkan semua bukti dugaan mafia tanah jaringan Rimbo panjang, berinisial Al dan SY serta inisial ER yang mengaku ahli waris Nurma pemilik tanah kavling di jalan manunggal RT/RW/002/002, dusun III desa Rimbo panjang kecamatan tambang kabupaten Kampar.
Selain itu saksi juga sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Kampar, sedangkan Kapolda Riau saat itu Irjen Herry Heryawan mengatakan pengaduan korban mafia tanah dipolda Riau sudah dilimpahkan ke polres Kampar untuk ditindaklanjuti.
"Sudah saya teruskan ke Kapolres Kampar," jawabnya Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan singkat saat dikonfirmasi terkait pengaduan korban mafia tanah dipolda Riau.
Beberapa bulan kemudian Pengaduan masyarakat dipolda Riau yang dilimpahkan ke polres Kampar ditindaklanjuti jadi laporan polisi Nomor: LPB/163/2026/SPKT/Polres Kampar Polda Riau 02 Juni 2026.dengan terlapor AL dan SY Serta ER
Dalam menjalankan aksi mereka Membuat "Figuran" (Pemeran Pengganti) menggunakan ER sebagai figur ahli waris Nurma, sedangkan SY sebagai penerima kuasa dari ER yang diduga menggunakan identitas palsu agar menyerupai ahli waris sah Nurma Pemilik Tanah yang sesungguhnya
Sedangkan AL alias sanok berperan sebagai saksi dapat jatah tanah yang dijualnya langsung kepada Dwi Mapucah, mereka seringkali beroperasi di desa Rimbo panjang memanfaatkan kelengahan Pemilik kavlingan tanah dijalan manunggal RT 002 RW 002 dusun III desa Rimbo panjang kecamatan tambang.
Modus Operandi yang Sering Digunakan AL dan SY mengunakan ilmu Tipu muslihat, memalsukan dokumen pertanahan yang sudah habis terjual, dan surat tanah orang yang sudah meningal dunia, padahal didalam surat tanah tersebut dituliskan sudah habis terjual, diduga surat tanah Atas nama Nurma tersebut arsip yang disimpan dikantor kecamatan, justru ada ditangan mereka ( Mafia Tanah red) mereka gunakan untuk menerbitkan surat tanah baru diatas lahan kavlingan yang sudah memiliki surat tanah pada tahun 1993.
Kasus ini terbongkar ketika anak kandung atau ahli waris almarhum Nurma asli Pemilik Tanah kavling jalan manunggal didatangi perangkat Desa Rimbo panjang dan ia mengatakan tidak ada hubungannya dengan ER yang mengaku sebagai ahli warisnya, Namun nama ibunya sama akan tetapi orang yang berbeda.
Menanggapi laporan sudah teregister Dipolres Kampar, pemilik tanah kavlingan serta korban penyerobotan jaringan mafia tanah Rimbo panjang mohon agar Polda Riau dan Polres Kampar mengusut tuntas jaringan pelaku mafia tanah Rimbo panjang hingga ke akarnya.
Kasus ini sudah dilansir beritanya oleh media radarnusantara.com Rabu, 12 Agustus 2026 dengan judul:
Polres Kampar Tindaklanjuti pengaduan Masyarakat yang Jadi Korban Mafia di Rimbo Panjang
Pemilik Tanah Kavlingan di desa Rimbo Panjang Cukup lega setelah (Dumas) Surat Pengaduan yang dilayangkannya ke Polda Riau pada tahun 2025 silam dilimpahkan ke polres Kampar dan sudah ditindaklanjuti dan saat ini Resmi jadi laporan polisi Nomor: LPB/163/2026/SPKT/Polres Kampar Polda Riau 02 Juni 2026.
Terlapornya adalah Inisial ER dan inisial SY dan dibantu inisial AL, Alias Sanok, dengan Uraian Kejadian sebagai berikut: Pelapor memiliki tanah/lahan di Jalan Manunggal RT 02 RW 02 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dengan surat berupa SKGR.
Awalnya Pelapor hendak memecah surat tanahnya mendapat Informasi bahwa tanahnya tersebut dikuasai oleh orang lain, setelah di telusuri yang mengakui tanah pelapor ternyata SY, pelapor juga mencari tahu apa dasarnya SY mengakui tanah tersebut miliknya, berdasarkan Poto kopi Surat tanah Yang digunakan SY ternyata berasal membeli dari ER yang mengaku Ahli warisnya Nurma.
SY terlapor juga mengatakan ia mempunyai tanah dengan cara hibah dari orang tua ER atas nama Nurma yang mana Nurma tersebut diketahui pekerjaannya mengurus rumah tangga. Akan tetapi dalam Surat tanah yang diakui oleh ER tersebut dituliskan namanya Nurma, pekerjaan Bidan sehingga tidak sesuai antara Nurma orang tua asli ER dengan yang ada didalam surat tanah pelapor, berdasarkan perbedaan tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Kampar 02 Juni 2026.
Untuk diketahui modus operandi Mereka sangat terorganisir, diduga erat hubungannya dengan kelompok mafia tanah, meskipun didalam surat tanah yang digunakan SY Nama Sama Akan tetapi oran yang berbeda, namun mereka tetap Menggunakan surat tanah orang lain tersebut untuk menguasai lahan kavlingan secara ilegal.
Sedangkan Dasar surat tanah pelapor SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) yang diterbitkan kepala Desa Rimbo Panjang tahun 1992 atas Nama Nurma, umur 53 tahun, Pekerjaan Bidan, Alamat Jl.Prof, M.Yamin GG. Randang Kacang.Kelurahan Sukaramai Pekanbaru.
Pada tahun 1993 Tanah Nurma tersebut sudah habis di kavling semuanya, namun entah dapat dari mana SY surat dasar Nurma tersebut yang seharusnya jadi Arsip dikantor Camat justru digunakannya dan diakuinya tanah tersebut milik ER yang mengaku Ahli Waris Nurma "Palsu"
Setelah ditelusuri Ternyata ER yang mengaku Anak Nurma, sedangkan Nama Nurma Yang digunakannya untuk menguasai lahan tersebut dan diakuinya milik orang tuanya orang yang berbeda, sebagaimana tercantum didalam surat keterangan tahun 2001,Nama Nurma, pekerjaan ibu Rumah Tangga, Alamat, JL.Subrantas RT 01/RW 05/Kelurahan Simpang Baru Kec. Binawidya. Saat itu Nurma yang diakui ER orang Tuanya umur 55 Tahun, Sedangkan Nurma yang pemilik SKGR yang diterbitkan pemerintahan desa Rimbo panjang tahun 1992 usianya 53 tahun, sangat jauh perbedaannya meskipun nama sama akan tetapi orangnya berbeda, Mulai dari usia Pekerjaan, dan alamat semuanya berbeda.
Sebelum dilaporkan ke polisi persoalan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan SY, AL, Alias Sanok sudah di ingatkan pihak pemerintahan Desa Rimbo panjang dan kecamatan Tambang saat mediasi berlangsung, agar SY mengembalikan tanah pemilik kavlingan yang sudah terlanjur diterbitkan surat oleh pemerintah desa Rimbo panjang dan kecamatan Tambang atas nama SY, ER dan AL Alias Sanok yang dijualnya kepada orang lain, justru SY ia menolak, bahkan iya sempat mengancam pemilik kavlingan ketika hendak membersihkan lahan tersebut.
Bahkan jalan kavlingan Milik Nurma tersebut yang menghubungkan ke perumahan justru ditutupnya, dan diminta uang ganti rugi sekitar Rp 300 juta kepada developer.
Menggunakan surat tanah orang lain untuk menguasai lahan secara ilegal merupakan salah satu modus operandi utama mafia tanah yang sangat terorganisir.
Tindakan ini melanggar hukum perdata maupun pidana karena merampas hak milik sah orang lain demi keuntungan sepihak.
Pelaku penguasaan tanah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam KUHP, antara lain: Pasal 263 KUHP: Pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Hingga berita ini dilansir pihak pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak terkait dalam Pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Tim)
Komentar Anda :